Jumat, Juni 05, 2009

"TEntang q yang Tak pErnah meNgenal nYA"

Bermula dari panfangan pertama saat aku duduk d bangku smp.aku melihat dia melintas di hadapanku dengan wajah cupu nya yang has,keika itu benak ku berfikir bahwa dia oran aneh...
tapi hal itu terjadi berulang kali,sampai pandangan ku berubah.Semula yang ku kira dia anak yang aneh dan cupu,kini dia terlihat begitu manis dan cool bgt.
entah kenap aku begitu senang hanya saat melihat wajah nya saja...

Rabu, Juni 03, 2009



Siapa sih yg tak kenal Prita Mulyasariya yang akhir2 ini menjadi bahan pembicaraan teman2 blogger.Bagi yang belum tau kasus Prita Mulyasari, yuk baca informasi di bawah ini.

Kasus penahanan Prita Mulyasari yang terjerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ternyata cukup meresahkan para blogger.

"Kasus tersebut meresahkan para blogger dan pengguna internet lainnya, karena pada umumnya pasal tersebut justru membuat masyarakat menjadi takut untuk mengungkapkan dan mempublikasikan keluhan maupun kritik ke lembaga atau ke organisasi swasta lainnya, melalui blog, situs, ataupun jaringan pertemanan seperti Facebook," ujar Bapak Blogger Indonesia Enda Nasution di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di jalan Kemang Raya nomor 6, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2009).

Menurut Enda, jika kondisi seperti ini dibiarkan maka kemungkinan hal ini akan mengembalikan Indonesia ke iklim represif yang tidak memungkinkan masyarakat untuk bebas berpendapat dan berekspresi.

Meski permohonan judicial review blogger terkait pasal 27 ayat 3 UU ITE ini telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi namun dengan adanya kasus ini, blogger sangat berharap undang-undang tersebut dapat dicabut.

"Sayangnya kita bukan orang legal dan kami hanya bisa menunggu. Kalau dari sisi blogger, kami menilai sebaiknya undang-undang tersebut dicabut saja karena bisa memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat. Bahkan pada umumnya, kebanyakan blogger belum sadar terhadap pasal ini," ujar Enda.

Enda menambahkan, saat ini telah dibuat petisi dengan menggunakan situs jejaring sosial Facebook. Dalam waktu 24 jam, petisi ini telah mampu mengumpulkan 35.000 dukungan. Para pendukung pembebasan Prita Mulyasari itu menyatakan siap membantu materi maupun imateriil.

"Tuntutan kami lebih kepada pembebasan Prita. Minimal ada penangguhan penahanan bagi dia. Selain itu kita juga menuntut adanya kejelasan atas batasan-batasan terkait undang-undang tersebut. Mana yang boleh dan mana yang tidak," tandas Enda.


Teman2 blogger sekalian yang mengetahui kasus tentang Prita maupun yang belum tau mengenai kasus ini.Mari kita sama2 do`akan teman kita yang sedang tersandung masalah hukum ini.Semoga Allah S.W.T memberikan ketabahan dan kesabaran kepada mbak Prita, dan semoga terselesaikan dengan lancar.Dan mbak prita bisa segera di bebaskan...AMIEN...^^